Profil Bapplitbangda
home114.jpg

Tugas Pokok dan Fungsi    Struktur Organisasi    Rencana Strategis

 
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) Kabupaten Maluku Tengah adalah lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan. Pembentukan Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah didasarkan pada Pereturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah 04 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tugas Pokok
membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Perencanan Pembangungan serta Penelitian dan Pengembangan Daerah,
fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  4. Pembinaan Teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah; dan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.