Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Maluku TengahFocus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Maluku Tengah

$rows[judul]

 

BAPPLITBANGDA - Masohi - Pada tahun 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku telah menyusun dokumen Rencana Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Maluku Tengah. Rencana Kawasan Permukinan (RKP) ini merupakan upaya pelaksanaan tugas Pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2011 pasal 15 (c) dan pasal 64 tentang Perencanaan Kawasan Pemukiman serta Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 pasal 56 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pendampingan penyusunan Rencana Kawasan Permukinan (RKP) merupakan kegiatan koordinasi lintas sektoral dalam memberikan masukan dan saran untuk muatan substansi dokumen Rencana Kawasan Permukinan (RKP), sehingga dokumen yang disusun betul-betul berkualitas dan dapat dijadikan sebagai rujukkan dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Maluku Tengah. “ ujar staf Bidang Infrastruktur dan Kewilayah Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah”.

Kegiatan ini juga difokuskan untuk pengumpulan data primer dan data sekunder yang bersumber dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, sehingga nantinya akan dijadikan untuk menyusun dokumen Rencana Kawasan Permukinan (RKP).

Rencana kawasan permukiman ini difokuskan pada kawasan pusat Kota Masohi yang meliputi 4 (empat) kelurahan yakni : Kelurahan Namaelo, Namasina, Ampera dan Letwaru. Rencana ini dilakukan untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, keterpaduan infrastruktur (PSU), dan peningkatan kualitas lingkungan hunia. Rencana ini mempunya korelasi dengan Agenda Pembangunan ke 4 yakni Memperkuat Infrastruktur Kewilayahan Dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, berwawasan lingkungan hidup dan ketahanan bencana dengan tujuan untuk :

  1. Meningkatkan pemenuhan pelayanan dasar secara merata dan Peningkatan infrastruktur berdasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah dalam mendukung aktivitas perekonomian dengan sasaran pembangunan tersedianya infrastruktur yang terintegrasi;
  2. Meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, nyaman, indah dan ketahanan bencana dengan sasaran pembangunan antara lain
  • Meningkatnya kualitas lingkungan hidup;
  • Meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat.

Pelayanan dasar yang dimaksud pada tujuan diatas adalah, perumahan, air minum dan sanitasi yang berhubungan langsung dengan kawasan permukiman serta peningkatan kualitas lingkungan hunian dan kawasan permukiman yang lebih baik. (Berita Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, 9 September 2022)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)